Senin, 19 April 2010

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE )

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.

2.Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

3.Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), electronic mail, telegram, telex, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.

4.Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

5.Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

6.Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

7.Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.

8.Lembaga sertifikasi keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.

9.Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.

10.Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.

11.Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.

12.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

13.Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

14.Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

15.Penerima adalah subjek hukum yang menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.

16.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

17.Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.

18.Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.

19.Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

20.Kode akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.

21.Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan/atau swasta.

22.Orang adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum.

23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2

Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
Rumusan Tambahan dari FPDIP
e. mempercepat tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi dunia.
Rumusan Tambahan dari FPPP
f. mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.
Rumusan Tambahan dari F-PKB
g. memberi rasa aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5

(1) Informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
(4) Ketentuan mengenai informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat-surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
b. surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang mengharuskan dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dija¬min keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.


Pasal 7

Setiap orang yang menyatakan hak, memper¬kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8

(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri¬ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.


Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.


Pasal 10

(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 11

(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 12

(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.

(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.


BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik
Pasal 13

(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemilik tanda tangan elektronik yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
b. Penyelenggara sertifikasi elektronik asing
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektornik Asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

Pasal 14

(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan Sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.


Pasal 16

(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh Undang-Undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem eletronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratam minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara¬an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17

(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




Pasal 18

(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam Perjanjian elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.


Pasal 19

Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.


Pasal 20

(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21

(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
d. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen elektronik.
e. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, menjadi tanggung jawab pengguna tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.

Pasal 22

(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PRIBADI
Pasal 23

(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain adalah pemerintah dan / atau masyarakat.
(5) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan nama domain tersebut.
(6) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

(1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang dilanggar hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 26

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:

(1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
(2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
(3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
(4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
(5) menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(6) menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakan tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
(7) mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber stalking).


Pasal 27

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau dengan melawan hukum:
(1) mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
(2) mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.
(3) mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan (security measure)


Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan didalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Dikecualikan dari ayat (1) adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.








Pasal 29

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu Informasi dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik;
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak;
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Pasal 31

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum:
(1) Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan atau dengan kata lain menyediakan:
a. Suatu perangkat baik perangkat keras maupun perangkat lunak (program komputer) yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk tujuan memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30;
b. Password komputer, Kode akses atau hal-hal yang serupa dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30;
(2) Memiliki hal-hal yang disebutkan dalam ayat (1) butir a dan b di atas dengan tujuan tujuan memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30;
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian sistem elektronik, untuk perlindungan sistem elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.


Pasal 32

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektornik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 33

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 31 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.


Pasal 34

Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 33 di luar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35

(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan Teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.

(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

Pasal 36

(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 37

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan sistem elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.







BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 39

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. memanggil setiap orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan undang-undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang ini;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan undang-undang ini sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(3) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan pengadilan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(5) Dalam rangka mengungkap tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.

Pasal 41

Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan ayat (14) dan pasal 5 ayat (1) sampai dengan (3)


BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7) diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 43

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 44

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(4) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).


Pasal 45

Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).




Pasal 46

Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).

Pasal 47

(1) (Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik diancam dengan pidana Pokok ditambah seper tiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau Badan Strategis termasuk dan tidak terbatas pada Lembaga Pertahanan, Bank Sentral, Perbankan, Keuangan, Lembaga Internasonal, Otoritas Penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman Pidana Pokok masing-masing Pasal ditambah dua per tiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dilakukan oleh Korporasi diancam dengan pidana pokok ditambah dua per tiga.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.





BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49

(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.





UNDANG-UNDANG ITE ANTARA POSITIF DAN NEGATIF

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bias disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.

1.
Sisi Positif UU ITE

Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.

UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

1.
Sisi Negatif UU ITE

Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Sumber Referensi : http://www.antaranews.com/berita/1262689446/depkominfo-janji-kooperatif-tanggapi-revisi-uu-ite

SERTIFIKAT IT

Perkembangan Teknologi Informasi (Information Technology, IT), khususnya di bidang Internet, memacu kebutuhan akan sumber daya manusia yang handal. Namun sumber daya manusia ini tidak dapat dipenuhi sehingga timbul krisis sumber daya manusia. Dalam dokumen BHTV, ternyata pada tahun 2010 dibutuhkan sekitar 350.000 tenaga di bidang IT di Indonesia. Angka ini masih kecil jika dibandingkan dengan kubutuhan akan tenaga IT di dunia.

Untuk menghasilkan SDM yang jumlahnya sangat ini dibutuhkan kerjasama antara institusi pendidikan formal (perguruan tinggi, sekolah) dan pendidikan informal (professional training center). Pendidikan formal melalui perguruan tinggi tidak mampu menghasilkan jumlah SDM yang banyak, dan juga kurikulumnya tidak dapat berubah secara cepat mengikuti perkembangan kemajuan teknologi. Padahal, perkembangan dunia IT (khususnya yang terkait Internet) sangat pesat. Oleh sebab itu, lembaga penghasil SDM profesional sangat dibutuhkan.

http://qusuth.wordpress.com/2007/11/02/mendapatkan-sertifikat-it-gratis/
1. Australian National Training Authority (ANTA), “Information Technology Training Package ICA99”, 1999
2. De Anza College 2000 catalog / schedule.


Beberapa sertifikasi IT diantaranya:

* Microsoft:
o Microsoft’s MCAD .NET (Microsoft Certified Application Developer).
o Microsoft’s MCDBA (Microsoft Certified Database Administrator).
o Microsoft Certified Desktop Support Technician (MCDST).
o Microsoft Certified IT Professional: Database Administrator (MCITP: Database Administrator).
o Microsoft Certified IT Professional: Database Developer (MCITP: Database Developer).
o The Microsoft Certified Professional Developer: Web Developer (MCPD: Web Developer).
o The Microsoft Certified Professional Developer: Windows Developer (MCPD: Windows Developer).
o Microsoft’s Windows 2000 MCSA (Microsoft Certified Systems Administrator).
o Microsoft’s Windows 2003 MCSA (Microsoft Certified Systems Administrator).
o Microsoft’s MCSD .NET (Microsoft Certified Solution Developer)
o Microsoft’s Windows 2000 MCSE (Microsoft Certified Systems Engineer).
o Microsoft’s Windows Server 2003 MCSE certification (Microsoft Certified Systems Engineer).
o MCTS (Microsoft Certified Technology Specialist) .NET 2.0 Web
o MCTS (Microsoft Certified Technology Specialist) .NET 2.0 Windows
o MCTS (Microsoft Certified Technology Specialist) Configuring Windows Vista
o MCTS (Microsoft Certified Technology Specialist) Deploying Vista and Office 2007 Desktops
o MCTS (Microsoft Certified Technology Specialist) SQL Server 2005
o Microsoft’s MOS (Microsoft Office Specialist)
* Cisco:
o Cisco’s CCDA (Cisco Certified Design Associate).
o Cisco’s CCDP (Cisco Certified Design Professional).
o Cisco’s CCIE (Cisco Certified Internetwork Expert).
o Cisco’s CCIP (Cisco Certified Internetwork Professional).
o Cisco’s CCNA certification (Cisco Certified Network Associate).
o Cisco’s CCNP (Cisco Certified Network Professional).
o Cisco’s CCSP (Cisco Certified Security Professional).
o Cisco’s CCVP (Cisco Certified Voice Professional).
* Oracle:
o Oracle 10g OCA (Oracle Certified Associate).
o Oracle 10g OCP (Oracle Certified Professional).
o Oracle 8i DBA OCP (Database Administrator, Oracle Certified Professional).
o Oracle 9i DBA OCA (Database Administrator, Oracle Certified Associate).
o Oracle 9i DBA OCP (Database Administrator, Oracle Certified Professional).
o Oracle 9i OCM (Oracle Certified Master).
* Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Untuk mendapatkan sertifikat keahlian di atas, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Selain yang telah disebutkan di atas, ada juga yang memberikan test dan sertifikat gratis. Salah satunya adalah brainbench (www.brainbench.com). Kita bisa mendapatkan transkrip gratis namun untuk mendapatkan transkrip cetak harus membayar beberapa dolar. Walaupun tidak bisa mendapatkan transkrip cetak, kita diperbolehkan mencantumkan sertifikat dan logo kita di web pribadi atau CV seperti yang terlihat di blog salah satu weblog ini. Transkrip dapat dilihat di http://www.brainbench.com/xml/bb/transcript/public/viewtranscript.xml?pid=6724122

Dengan mengikiti test di brainbench paling tidak bisa dijadikan tolok ukur kemampuan dalam bidangnya. Dengan mencantumkan transkrip dan logo, kita bisa lebih diakui dibandingkan tidak sama sekali. Semoga ini bisa bermanfaat bagi semua.

Bidang IT memiliki rentang bidang yang cukup luas. Latar belakang kebutuhan pendidikan pun bervariasi. Ada perkerjaan yang membutuhkan banyak inovasi dan teori yang membutuhkan latar belakang pendidikan formal di perguruan tinggi. Akan tetapi ada pula bidang IT yang tidak membutuhkan pendidikan perguruan tinggi dan dapat dilakukan oleh lulusan setingkat SMU/SMK, diploma.

Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Sebagai contoh, ada standar dari Australian National Training Authority (lihat bagian referensi). Untuk itu PPAUME ITB beserta APJII mengambil inisiatif untuk membuat sebuah standar sertifikasi di bidang yang terkait dengan Internet.

Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.

Standar sertifikasi dari PPAUME & APJII ini bersifat terbuka dan dapat digunakan oleh siapa saja. Analogi yang dapat digunakan adalah mirip dengan TOEFL, dimana banyak kursus dan lembaga yang mengajarkan materi TOEFL akan tetapi hanya ada satu ujian TOEFL. Dalam hal ini hanya ada satu standar ujian sertifikasi PPAUME & APJII.

Institute of Electrical and Electronics Engineers ( IEEE )

Sejarah IEEE

IEEE adalah organisasi internasional, beranggotakan para insinyur, dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Dulu IEEE memiliki kepanjangan Institute of Electrical and Electronics Engineers. Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehinga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja. IEEE adalah sebuah organisasi profesi non-profit yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, aerospace, dan elektronika. IEEE memiliki lebih dari 300000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.

IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:[1]

* Communications Society Chapter
* Circuits and Systems Society Chapter
* Engineering in Medicine and Biology Chapter
* Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society
* Joint chapter MTT/AP-S

Pada tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang mengurus standarisasi LAN (Local Area Network) dan MAN (Metropolitan Area Network). Bagian ini kemudian dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun dan angka 2 menunjukkan bulan dibentuknya kelompok kerja ini.[2]

Unit Kerja Yang ditangani
Berikut ini adalah contoh unit kerja dan bidang yang merekan tangani : [3]

Unit Kerja Bidang yang ditangani
802.1 Higher Layer LAN Protocols Working Group
802.3 Ethernet Working Group
802.11 Wireless LAN Working Group
802.15 Wireless Personal Area Network (WPAN) Working Group
802.16 Broadband Wireless Access Working Group
802.17 Resilent Packet Ring Working Group
802.18 Radio Regulator TAG
802.19 Coexistence TAG
802.20 Mobile Broadband Wireless Access (MBWA) Working Group
802.21 Media Independent Handoftt Working Group
802.22 Wireless Regional Area Network

http://id.wikipedia.org/wiki/Institute_of_Electrical_and_Electronics_Engineers#Referensi

IPKIN

IPKIN
Sekitar tahun 1976 pengguna komputer masih cukup langka, sehingga secara nasional dibentuklah Ikatan Pemakai Komputer Indonesia (IPKIN). Personil Pusdatin yang tergabung dalam IPKIN sering berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seminar ataupun pertemuan ilmiah lainnya secara periodik. Keterlibatan Pusdatin bukan hanya sebagai anggota saja tetapi juga sebagai pengurus.

Kegiatan IPKIN tersebut antara lain konperensi Komputer Asia Tenggara (South East Asia Regional Computer Coference / SEARCC) pada tahun 1980 di Jakarta. Selanjutnya Konferensi Komputer Nasional (KKN) diadakan 2 tahun sekali, dimana saat itu Kapullahta Komputer Nasional tahun 1982 di Hotel Hilton Jakarta. Kemudian pada tahun 1984 Laksma TNI Ir. Djafar Basri di tunjuk sebagai ketua SEARCC selama hampir 8 tahun.

Organisasi ikatan pengguna komputer Indonesia yang di kenal dengan sebutan IPKIN berdiri sejak tahun 1974. Dengan berjalannya waktu organisai ini berganti nama menjadi ikatan profesi computer dan informatika Indonesia

Dalam perjalanannya kegiatan yang sudah di lakukan oleh IPKIN diantaranya :
1. Melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah meliputi seminar, diskusi dan pendidikan mengenai komputer dan informatika
2. Meluncurkan buku jurnal profesi
3. Mengadakan kerja sama dengan organisasi dibidangnya
4. Membuka usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART

Keanggotaan IPKIN meliputi :

1. Anggota IPKIN terdiri dari berberapa golongan, anggota ini digolongkan berdasarkan kriteria tersendiri. Berikut adalah keanggotaan dari IPKIN :
2. Anggota Biasa (Pendidikan Formal/Non Formal)
3. Anggota Muda (Hobi)
4. Anggota Kehormatan
5. Anggota Perusahaan

Organisasi Profesi Komputer Lain Yang Ada di Indonesia bukan hanya IPKIN organisasi profesi komputer yang ada di Indonesia. Tetapi ada beberapa organisasi profesi komputer lain yang ada, berikut adalah organisasi profesi komputer lain yang berada di Indonesia diantaranya:

1. Indonesia Internet Society
2. KIOSS (Out Sourcing)
3. Kesini (Jaringan)
4. Komunitas Postnuke Indonesia (PHP)
5. Delphi Indonesia
6. Indonesia Cisco Study Group
7. Programmer Online
8. Toekang Web