Sabtu, 31 Oktober 2009

Etika Penulisan di Internet

Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.

E-mail boleh dibilang merupakan penemuan kuno menurut sejarah internet. Namun dengan sejalannya evolusi layanan e-mail, masih ada saja beberapa orang yang belum mengerti etika penggunaan email. Artikel ini memang terkesan sepele, tapi beberapa diantara kita pernah melakukan hal2 berikut, entah karena tidak sadar, atau alasan klasik … malas. Mari kita telusuri satu per satu.



• Formal atau Non-Formal, Siapakan penerima e-mail anda? teman atau klien? Perlukah memakai bahasa yang formal?

• Tujuan Menulis, Tentukan tujuan menulis dari awal, agar tidak melantur.

• Jangan menulis selagi marah, Jika anda sedang marah, atau nuansa hati lagi tidak enak, tundalah penulisan e-mail. Apalagi bila anda menulis balasan hal-hal yang membuat anda marah.

• Penggunaan To, CC, dan BCC, To - Ditujukan untuk lawan bicara anda, CC (Carbon Copy) - Atau tembusan, digunakan untuk memberitahu orang lain yang bersangkutan, BCC (Blind Carbon Copy) - Sama dengan CC, tapi tembusan tidak akan terlihat oleh penerima To atau CC.

• Penggunaan Subject, Judul e-mail harus jelas dan mencerminkan isi e-mail sesungguhnya. Hindari penulisan judul email tanpa isi (body), yang kesannya malas atau tidak professional.

• E-mail, bukan novel, Menulis e-mail itu cukup singkat saja, langsung ke pokok masalah, tidak perlu bertele-tele seperti menulis novel. Namun juga jangan terlalu singkat seperti SMS.

• Pemakain huruf besar (semua), Di dunia maya, pemakain huruf besar dianggap menjerit. Jadi hindari hal ini agar tidak memberi kesan yang salah terhadap lawan bicara anda.

• Pemakaian tanda seru, Bila memang diperlukan, cukup satu saja! Tidak perlu sampai berulang kali (!!!!!).

• Signature, Memang enak menggunakan fitur otomatis seperti di MS Outlook. Namun sebagian orang mempunyai kepentingan yang berbeda, contohnya anda tidak mau mencantumkan nomer HP pribadi di setiap e-mail untuk menghindari panggilan2 tengah malam :).

• Periksa ejaan (yang disempurnakan?), Setelah selesai dengan isi e-mail, jangan lupa untuk memeriksa ulang ejaan. Hal ini penting untung memberi kesan serius dan profesional.

• Polos saja, tanpa hiasan, E-mail paling efektif dengan format plain text, tanpa variasi HTML (termasuk latar belakang warna-warni, plus animasi).

• Attachment, atau lampiran, Tidak semua orang hidup dengan internet berkecepatan tinggi, oleh karena itu pertimbangkan penggunaan layanan online storage untuk lampiran berukuran besar. Jangan lupa menjadikan satu ZIP file untuk lampiran berjumlah banyak, agar tidak kelewatan.

• Read Notification Receipt, Perlukah anda memberi jawaban ke lawan bicara anda bahwa e-mailnya telah diterima? Bila sudah tidak ada di Outbox, berarti e-mail tersebut telah terkirim, meskipun kadang tidak instan.

• Berikan balasan sepantasnya, Tulislah balasan secepatnya (atau sepantasnya), terutama bila akhiran isi surat menandakan bahwa lawan bicara anda menunggu balasan atau keputusan anda.

• Penggunaan Reply-to-All dan Forward,

• Reply-to-All - Pertimbangkan matang2 sebelum memakai fitur ini, untuk mencegah e-mail yang tidak diharapkan (oleh orang lain). Hal ini sering terjadi pada diskusi grup lewat e-mail, yang hanya pengirim pertama yang perlu diberi jawaban. 11 orang dengan Reply-to-All = 100 email.

• Forward - Fitur yang satu ini adalah yang paling disukai oleh pengirim surat berantai. Tapi yang paling menggangu adalah penggunaan To/CC untuk semua penerima, yang membuat e-mail anda tersebar ke orang2 yang tidak dikenal. Gunakanlah BCC untuk fitur ini.

• Surat Berantai, Pakailah akal yang jernih sebelum anda menekan tombol forward. Tanyalah pada diri anda sendiri, apakah hal tersebut bisa/akan terjadi? Hampir semua surat berantai tidaklah berguna. Perlu dipertimbangkan juga, siapa saja yang patut menerima e-mail macam itu. Bukan bos atau klien anda tentunya.

• 24 Jam untuk tindak lanjut, Berilah 24 jam tenggang waktu untuk menindaklanjuti e-mail anda. Sadarilah bahwa tiap orang mempunyai kepentingan pribadi. Tidak perlu langsung SMS, atau telpon, setelah menekan tombol Send.

Netiquette versi FAU dan Virginia Shea

Aplikasi etis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam penggunannya, namaun etika yang paling populer digunakan adalah etika keluaran Florida University Amerika (FAU) dan seorang netters Verginia Shea. Pada versi FAU beberpa etika yang dikemukakan adalah sebagai berikut :

a. Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materiil maupun moril.

b. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu kinerja orang lain yang bekerja menggunakan komputer. Contoh riil adalah penyebaran virus melalui internet.

c. Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain

d. Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit.

e. Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian palsu

f. Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tannpa adanya pembayaran

g. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil sumber – sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku.

h. Internet tidak digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain

i. Bertanggung jawab terhadap isis pesan yang disampaikan

j. Menggunakan internet untuk keperluan berarti serta saling menghormati antar pengguna internet (www.fau.edu/netiquette)



10 etika ini disebut sebagai “the ten commandements for computer ethics” atau sepuluh perintah etika menggunakan komputer.



Versi lain yang juga menjadi rujukan etika komunikasi virtual adalah netiket yang disampaikan oleh Virgina Shea.

Isi etika tersebut terdiri dari 10 pedoman pula yaitu :



a. Lawan bicara dalam internet adalah manusia, sehingga penempatan diri secara empati perlu dilakukan dalam komunikasi virtual.

b. Gunakan standard perilaku yang sama dalam kehidupan dan komunikasi alam nyata

c. Mampu menempatakan diri dalam dunia maya dengan cara mengenali dahulu anggota komunitas yang online pada jalur tersebut

d. Menghormati secara sesama user juga penggunaan bandwith yang tersedia

e. Berkepribadian yang enak dan harmonis dalam penyusunan kata pesan yang dipampangkan agar lebih memudahkan dalam pemaknaan pesan

f. Membagi semua pengalaman yang ada

g. Mengatasi emosi yang terjadi dalam komunikasi virtual

h. Menghormati hak privacy orang lain

i. Penonjolan karakter adalah sesuatu yang tidak etis dalam proses komunikasi

j. Memberi maaf pada kesalahan yang dilakukan oleh orang lain

Jenis - jenis etika cyber

Ada banyak jenis-jenis etika dalam berinternet.

contohnya adalah:

* Etika menulis email

* Etika menulis blog

* Etika berbagi informasi diinternet

* dll.

Pengertian Cyber Ethics

Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber).



Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments)







Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.

Jadi mengirimkan email ke seseorang yang benada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.

2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.

Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.

3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.

Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.

4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.

Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsibisa dikategorikan dalam perbuatan ini.

5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluaan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut)

6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.


Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.

Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.

Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.

Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan. Media online bisa menjadi sangat fatal akibatnya karena sifatnya yang sangat mudah menyebar.

Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.
Referensi : http://isnuansa.com/etika-menulis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar